Bontang ekspos - Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga
sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau
dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama
dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif
tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya
dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam,
Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari
Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma
mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’(HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian
rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu
dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini
hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam
atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]
0 komentar:
Posting Komentar